Mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial Kembali Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Terpidana dua tahun penjara mantan Walikota Tanjungbalai Periode 2016-2021 M Syahrial, Senin (21/2/2022), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, juga dalam perkara perkara korupsi berbau suap

topmetro.news – Terpidana dua tahun penjara mantan Walikota Tanjungbalai Periode 2016-2021 M Syahrial, Senin (21/2/2022), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, juga dalam perkara perkara korupsi berbau suap.

Dalam persidangan kali ini, M Syahrial bukan lagi selaku pemberi uang suap. Melainkan penerima uang suap sebesar Rp100 juta dari mantan Kepala Dinas Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai Yusmada. Tujuan suap agar bisa menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam ‘lelang jabatan’ 2019 lalu.

Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho (foto), dalam dakwaan di Cakra 8 menguraikan, bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjungbalai. Di mana pejabat sebelumnya adalah (almarhum) Abdi Nusa.

Politisi dari Partai Golkar itu pun mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

“Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali. Dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama,” kata JPU. Tetapi, lanjut JPU, Yusmana akhirnya menerima tawaran tersebut dengan iming-iming akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek.

Melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.

Pada September 2019, Yusmada pun lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungbalai.

M Syahrial kena jerat dengan dakwaan pertama, Pasal 12 Huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksi dan JC

Majelis hakim dengan ketuai Eliwarti pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, pemeriksaan saksi-saksi, karena tim penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum (eksepsi). Majelis hakim memerintahkan JPU agar menghadirkan kembali terdakwa secara virtual.

Di hujung persidangan, terdakwa melalui tim.penasihat hukumnya (PH) mengajukan permohonan Justice Collaborator alias JC kepada Hakim Ketua Eliwarti dengan anggota Immanuel Tarigan dan Ibnu Kholik.

Vonis Bersalah

Terpidana M Syahrial dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (20/9/2021) lalu, di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, divonis dua tahun penjara dan dipidana membayar denda Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) empat bulan kurungan. Saat itu, ketua majelis hakimnya adalah As’ad Rahim Lubis.

M Syahrial, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain. Kedua orang ini juga sudah mendapat vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pemberian suap dengan cara mentransfer uang melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin). Maupun memberikan uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih kurun waktu Agustus 2020 hingga April 2021. Dengan tujuan, agar dugaan korupsi terkait ‘lelang jabatan’ di Pemko Tanjungbalai tidak berlanjut ke tahapan penyidilan (dik) oleh penyidik KPK.

Sementara majelis hakim dengan ketua Eliwarti, Senin siang (24/1/2021) lalu, secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan penjara) dan pidana membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila tidak terbayar maka ganti dengan pidana) satu bulan kurungan kepada Yusmada.

Perkara Yusmada juga telah berkekuatan hukum tetap karena tidak melakukan upaya hukum banding. Serta telah menjalani eksekusi oleh JPU pada KPK, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment